Latar Belakang
Center for Islamic Philantropy
& Social Finance (CIPSF) IAITF merupakan
pusat
kebajikan
dan
kedermawanan
Islam yang didirikan
oleh
Yayasan
Tafaqquh
Fiddin
Dumai,
kehadiran
lembaga
ini
bertujuan
untuk
menyuburkan
semangat
kedermawanan
ummat
serta
mempotensikan
modal kedermawanan
itu
untuk
pemberdayaan kaum Dhuafa.
Untuk
menjalankan
misi
tersebut
CIPSF-IAITF menjalankan
program kajian,
sosialisasi,
penghimpunan
dan
pendidtribusian
semua
bentuk
kedermawanan
Islam (Infak,
Sedekah,
Zakat , Wakaf,
dsb).
Sekilas Sejarah
Center for Islamic Philantropy & Social Finance
Institut
Agama Islam Tafaqquh Fiddin
Dumai
(CIPSF-IAITF) lahir ditandai
dengan
International Philantropy Conference yang
dilaksanakan
oleh
IAITF bekerjasama
dengan
UiTM
Melaka di Dumai
pada
17 Oktober
2017.
Pada
1
Februari
2018,
Kepengurusan
CIPSF-IAITF resmi dibentuk
oleh
Yayasan
Tafaqquh
Fiddin.
CIPSF-IAITF
berdiri,
terinspirasi
dari
CIPSF-UiTM
Melaka
yang telah
lama menjalankan
aktifitasnya,
yang pada
masa itu
dinahodai
oleh
Prof Moh.
Halim
sebagai
pengarah
CIPSF-UiTM
Melaka, dan
kini
sebagai
Rektor
UiTM
Melaka.
Kegiatan
kunjungan
belajar
ke
CIPSF-UiTM
Melaka intens
dilakukan
sejak
tahun
2017 hingga
sekarang
guna
lebih
memahami
konsep
pengembangan
filantropi
Islam dan
keungan
ummat.
Sejak
berdiri
di tahun
2017 CIPSF-IAITF langsung menjalankan
aksi-aksi
kedermawanannya
dengan
menggelar
program Jum'at
berkah,
Gebyar
Ramadhan serta
Kasih
Idulfitri.
Program pengembangan
ekonomi
Dhuaf'a
telah
pula di jalankan
namun
belum
berjalan
secara
maksimal.
Dasar Hukum
- Akta Notaris Ismail SH, Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pendidirian Yayasan Tafaqquh Fiddin Dumai
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Nomor : AHU-2103.AH.01.04 Tahun 2011 tentang Pengesahan Akta Yayasan Tafaqquh Fiddin Dumai;
- Surat Keputusan Yayasan Nomor : 03/YTF-DMI/XI/2019, tahun 2019 tentang revisi pengurus Center For Islamic Philantrophy And Social Finance (CIPSF) institut agama islam tafaqquh fiddin dumai periode 2019-2020;
- Surat Keputusan Badan Amilzakat Nasional Kota Dumai Nomor: 07/BAZNAS/DMI/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Pengumpul Zakat CIPSF-IAITF;
Visi
“Institusi Terdepan dalam Menghimpun dan Mendistribusikan Infak, Sedekah, Zakat & Wakaf serta Kedermawanan Islam Lainnya yang berwawasan global dan berkazanah local”
Misi
- Penghimpunan & Pendistrubusian ZISWAF
- Melahirkan Produk Baru Kedermawanan Ummat
- Mengembangkan Kedermawanan dalam Konteks Kearifan Lokal
- Tanggap Bencana Alam dan Kemanusiaan;
- Peduli Alam dan Lingkungan;
- Menyuburkan Kedermawanan Ummat;
- Pemberdayaan Ekonomi Kaum Dhuafa’
- Pemberdayaan Zakat & Wakaf
- Penelitan dan pengembangan Pilantropi Islam;
- Penguatan Keuangan Ummat
Kode Etik Relawan
- Takwa kepada Allah SWT;
- Jujur dan dapat dipercaya;
- Dermawan yang santun dan kesatria;
- Berakhlak mulia serta peduli kepada sesama;
- Berintegritas dan penuh tanggung jawab;
- Penyelamat lingkungan dan keberlanjutan hayati;
- Pejuang tegaknya Ekonomi Syariah;
- Tanggap bencana dan pejuang kemanusiaan;
- Pejuang Dhu’afa, anak yatim dan fakir miskin;